JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik, Adi Setya di dalam persidangan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Arif Rachman, pada Jumat (23/12/2022). <br /> <br />Saksi ahli membeberkan sejumlah barang bukti terkait kasus perintangan penyidikan berupa rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. <br /> <br />Sementara itu, saksi pun menjelaskan bagaimana cara file DVR CCTV pindah ke hardisk. <br /> <br />"Untuk mengetahui bagaimana sistem ilustrasi bisa masuk ke hardisk itu apa ahli bisa menjelaskan?" Tanya jaksa. <br /> <br />Baca Juga Ahli Digital Forensik Beberkan Serial Number Hardisk Hingga 3 Nama Folder Utama yang Dipindahkan! di https://www.kompas.tv/article/361275/ahli-digital-forensik-beberkan-serial-number-hardisk-hingga-3-nama-folder-utama-yang-dipindahkan <br /> <br />"Secara umum perpindahan file dari sebuah perangkat dia membutuhkan sebuah perangkat yang memiliki sistem operasi dalam hal ini hardisk ini dicopy dengan sistem operasi windows." Jawab Adi. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/361287/full-jawaban-ahli-digital-forensik-atas-pertanyaan-jaksa-dari-cctv-duren-tiga-hingga-barang-bukti